Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera memeriksa permohonan perlindungan yang diajukan saksi N dan R dalam kasus penganiayaan yang dilakukan MDS (20) terhadap D (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
"N dan R sudah ajukan permohonan tanggal 3 Maret, prosesnya masih dalam telaah juga. Kami mengikuti keterangan N dan R," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Edwin menjelaskan, pengajuan permohonan dari N dan R ke LPSK tersebut dilakukan dua hari setelah AG lebih dulu mengajukan. LPSK
sedang melakukan pendalaman terhadap pengajuan permohonan perlindungan dari ketiga saksi tersebut.
N dan R merupakan orang tua dari RZ, teman D yang rumahnya didatangi MDS, S dan AG di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, yang menjadi lokasi penganiayaan pada Senin (20/2).
Saksi N juga merupakan sosok yang berteriak menghentikan penganiayaan. Sedangkan suaminya, R, dibantu petugas keamanan setempat mengamankan MDS setelah melakukan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Polda berkomitmen usut tuntas kasus penganiayaan anak pejabat DJP
Baca juga: Polda Metro Jaya pindahkan tersangka penganiayaan dari Polres Jaksel
Kuasa hukum N dan R, Muannas Alaidid menjelaskan, permohonan perlindungan saksi ini penting karena saksi N mengalami trauma setelah melihat kondisi mengenaskan D yang dianiaya MDS.
"N traumatik selalu menangis kalau diminta cerita ulang soal D, butuh pendamping psikolog. Dan R, suaminya, jadi merasa tidak nyaman dan khawatir ada ancaman karena kasus ini, meski dirinya siap menjadi saksi untuk menerangkan yang sebenarnya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Senin (6/3), LPSK telah memutuskan memberikan perlindungan bagi D (17).
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023